INDOZONE.ID - Sean Combs, atau lebih dikenal dengan P Diddy, menarik permohonan bebas bersyarat hingga sebelum sidang perdana kasusnya pada Mei 2025.
Sekadar informasi, P Diddy kini dipenjara di Pusat Penahanan Metropolitan, Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). P Diddy telah ditahan di sana sejak penangkapannya pada 16 September 2024.
Sejak penangkapan tersebut, perwakilan tim kuasa hukum P Diddy telah tiga kali mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, tiga kali juga permohonan tersebut ditolak.
Terkini, perwakilan tim kuasa hukum P Diddy memutuskan menarik permohonan pembebasan syarat.
Dengan kata lain, P Diddy akan tetap dipenjara sambil menunggu persidangan perdana kasusnya pada Mei tahun depan.
Baca Juga: Update Kasus P Diddy: Dituduh Berusaha Halangi Proses Hukum dari Balik Penjara!
“Tuan Combs tidak mengajukan banding atas penolakan pengadilan distrik atas mosi yang diajukannya kembali dan dengan ini mengajukan permohonan untuk menolak banding tersebut secara sukarela,” bunyi mosi tersebut.
“Penasihat hukum telah menjelaskan dampak penolakan banding secara sukarela,” sambung mosi tersebut.
Kilas Balik Kasus P Diddy
P Diddy ada di penjara setelah diduga menjadi dalang dalam kasus kekerasan, pemerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan, perdagangan seks, dan narkoba.
Atas berbagai kasus tersebut, P Diddy pun ditangkap di sebuah lobi hotel, di New York, 16 September silam. Penyelidikan terhadap kasus yang menjerat P Diddy pun dilakukan seiring berjalannya waktu.
Namun, berbagai rumor seputar kasus P Diddy pun terus berkembang di masyarakat, terutama AS. Bahkan, ada rumor yang menyebutkan beberapa artis ternama AS terlibat dalam kasus yang menjerat P Diddy.
Pasangan suami-istri, Jay Z dan Beyonce, adalah contoh selebritas yang dikaitkan netizen dengan kasus ini.
Meski begitu, kebenaran di balik kasus P Diddy baru akan diketahui ketika hakim mangambil putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Variety