Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 20:00 WIB

LSF Dorong Klasifikasi Usia Film Berlaku Seragam di Semua Platform Media

Author

Lembaga Sensor FIlm (LSF). (lsf)

INDOZONE.ID - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Naswardi mengusulkan agar klasifikasi usia film diterapkan secara seragam di semua platform media, termasuk layanan over-the-top (OTT) berbasis internet, sehingga penonton dapat memiliki acuan yang jelas untuk memilih konten yang sesuai dengan usia mereka.

“Ini juga menjadi masukan-masukan berkaitan dengan perubahan regulasi, khususnya di revisi Undang-Undang Perfilman, termasuk juga revisi Undang-Undang Penyiaran. Jadi bagaimana semua materi di semua media penayangan itu bisa diklasifikasi, bisa mendapatkan penggolongan usia,” kata Naswardi, dikutip dari ANTARA, Kamis.

Ia mengatakan saat ini baru 5 persen tayangan di OTT lokal yang bisa disensor oleh LSF, sementara untuk OTT asing LSF belum memiliki regulasi yang sama untuk mengatur tayangan.

Baca juga: Reza Rahadian Pertahankan Adegan Kunci Film 'Pangku' Meski Hadapi Tantangan LSF

Naswardi menyatakan bahwa kesetaraan klasifikasi usia film juga menjadi perhatian industri film Indonesia, karena regulasi sensor perfilman yang ada saat ini dinilai tidak bisa diterapkan secara langsung pada konten yang berasal dari layanan OTT luar negeri.

“Kalau di bioskop jelas peraturannya mengikuti peraturan di dalam undang-undang perfilman, bahwa persyaratan sebuah materi itu bisa tayang, itu dikurasi, difiltrasi, dinilai, diteliti oleh Lembaga Sensor Film. Begitu juga di televisi, sama pra syaratnya adalah adanya surat tanda lulus sensor, diteliti, dinilai oleh LSF, kemudian pascatayangnya diawasi oleh KPI. Tetapi untuk JTI Jaringan Teknologi Informatika, untuk streaming, OTT, video in demand, dan media sosial, ini masyarakat atau pelaku industri menyampaikan kami ini tidak setara dengan mereka,” kata Naswardi.

Naswardi menyebutkan bahwa LSF saat ini tengah berkolaborasi dengan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara untuk pengawasan di OTT, LSF juga dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tayangan yang melanggar sensor.

Naswardi mengimbau para pelaku industri perfilman, terutama yang menyiarkan konten melalui platform teknologi informatika seperti over-the-top (OTT), video on demand, dan media sosial, untuk melakukan seleksi mandiri terhadap tayangan mereka agar mematuhi ketentuan sensor yang berlaku di Indonesia.

Ia juga mendorong pemilik OTT lokal untuk ikut menyensor film atau tayangan yang masuk ke platform mereka, agar masyarakat memiliki rujukan yang sesuai dengan yang kategori usia.

Baca juga: LSF Siapkan Regulasi Baru untuk Filtrasi Konten Film di OTT Video Streaming

Kriteria penyensoran film, menurutnya, mencakup pertimbangan terhadap unsur-unsur seperti pornografi, seks menyimpang, kekerasan, narkotika, perbuatan melawan hukum, dan perendahan harkat martabat, serta penilaian berdasarkan konteks, teks, tema, judul, dialog, monolog, dan teks terjemahan untuk film asing.

Hingga September 2025, Lembaga Sensor Film (LSF) telah menerbitkan kurang lebih 29 ribu surat tanda lulus sensor dari berbagai materi penayangan, dengan film layar lebar nasional sejumlah 217 judul dan 212 judul dari film impor dari 18 negara.

Selain film, LSF juga melakukan penilaian terhadap produk televisi sebelum tayang, seperti iklan, infotainment, program kuliner, dan program keagamaan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan klasifikasi usia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU