Ilustrasi menonton konser musik (Pexels/Wendy Wei)
INDOZONE.ID - Berhasil mengamankan tiket konser artis favorit tentu menjadi momen yang membahagiakan. Tidak sedikit orang rela meluangkan waktu, tenaga, bahkan biaya demi mendapatkan tiket tersebut.
Setelah berhasil, rasa antusias biasanya terus meningkat hingga hari pertunjukan tiba. Sayangnya, ada kalanya rencana berubah karena kendala yang tidak dapat dihindari sehingga konser terpaksa dilewatkan.
Meski mengecewakan, bukan berarti tiket harus hangus begitu saja. Kamu masih bisa menjualnya kembali agar kerugian bisa diminimalkan.
Baca juga: BTS Tambah Satu Hari Konser di Jakarta, Ini Jadwal dan Harga Tiket Terbarunya
Harga jualnya pun dapat disesuaikan, baik di bawah harga beli, sama dengan harga asli, maupun lebih tinggi jika permintaan sedang tinggi.
Lalu, bagaimana cara menjual tiket konser dengan aman saat batal datang? Simak beberapa tipsnya berikut ini.
Jika ingin menjual tiket, sebaiknya tawarkan dulu ke orang-orang terdekat, seperti keluarga, saudara, atau sahabat.
Kamu bisa memberikan harga teman yang lebih murah atau mendiskusikannya sampai mencapai kesepakatan harga yang pas.
Setelah sepakat, pastikan kamu mengikuti prosedur pindah tangan tiket yang ditetapkan oleh panitia konser.
Entah itu dengan membuat surat kuasa atau menukarkan tiketnya terlebih dahulu, lalu menyerahkan gelang konser kepada pembeli. Semuanya kembali lagi pada aturan panitia dan kesepakatan kalian.
Jika belum menemukan pembeli di lingkungan terdekat, manfaatkan media sosial atau marketplace untuk menawarkan tiketmu.
Gunakan akun yang aktif, memakai identitas asli, dan memiliki riwayat unggahan agar calon pembeli lebih percaya.
Kamu juga bisa mengunggah informasi penjualan di akun pribadi atau kolom komentar media sosial penyelenggara konser untuk menjangkau lebih banyak calon pembeli.
Baca juga: Tiket Konser Westlife di Jakarta 2027 Sold Out Kurang dari 12 Jam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan