Sejarah hingga peran Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF) (lsf.go.id)
INDOZONE.ID - Pernah nggak sih kamu nonton film Indonesia terus nemu adegan yang tiba-tiba lompat atau terasa dipotong? Nah, di balik itu semua, ada peran penting dari Lembaga Sensor Film (LSF) yang mungkin jarang kita sadari.
Lembaga ini bukan cuma sekadar memotong adegan, tapi juga punya sejarah dalam mengatur apa yang ditonton oleh masyarakat.
Sejak dulu, keberadaan sensor film di Indonesia selalu berkaitan erat dengan situasi sosial, politik, bahkan budaya. Menariknya, LSF juga sering jadi bahan perdebatan, antara menjaga norma atau justru membatasi kreativitas sineas.
Lewat artikel ini, kita bakal membahas gimana sebenarnya sejarah terbentuknya LSF dari waktu ke waktu. Penasaran gimana sejarah dan peran Lembaga Sensor Film Indonesia? Kita kupas bareng di sini!
Lembaga Sensor Film Indonesia atau LSF nggak lahir begitu saja di era modern. Akar sejarahnya cukup jauh ke belakang.
Pada tahun 1916, pemerintah kolonial Hindia Belanda mendirikan Commissie voor de Keuring van Films (Komisi Pemeriksa Film).
Menariknya, tujuan awal pembentukan komisi ini sama sekali bukan demi moralitas bangsa kita. Tujuan mereka waktu itu demi keamanan politik Belanda. Ini dua tujuan awal pembentukan LSF:
a. Ketakutan Kolonial: Belanda takut film-film Barat yang masuk saat itu memperlihatkan gaya hidup orang Eropa yang liar atau pemberontakan.
b. Misinya: Mereka nggak ingin martabat orang kulit putih turun di mata pribumi. Parahnya lagi, mereka takut film bisa memicu semangat revolusi rakyat Indonesia untuk merdeka.
Jadi, sensor zaman dulu murni alat politik penguasa.
Baca juga: Pengertian Produser Film: Tugas, Jenis, dan Bedanya dengan Sutradara
Ketika Jepang masuk ke Indonesia pada tahun 1942, fungsi sensor makin diperketat. Lembaga ini berganti nama menjadi Eiga Kekkaisha.
Jepang memanfaatkan sensor film sebagai mesin propaganda perang. Semua film yang tayang harus mendukung gerakan Jepang Pelindung Asia.
Mereka juga menanamkan kebencian terhadap Sekutu. Pokoknya, sineas lokal yang ingin bikin film harus tunduk total pada aturan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lsf.go.id