Kategori Berita
Media Network
Kamis, 18 JANUARI 2024 • 15:16 WIB

Terungkap! Ini Alasan Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Kasus Film Dewasa

Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee

INDOZONE.ID - Tim selebgram Siskaeee akhirnya mengungkap alasan menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan status tersangka kasus pabrik film porno.

Ternyata gugatan tersebut karena penetapan tersangka terhadap Siskaeee dinilai dipaksakan. Hal itu diungkap oleh pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Diduga bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru," kata Tofan saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Tofan menyebut, penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Siskaeee Ngaku Belum Terima Surat Panggilan dari Polisi, padahal Pemeriksaan Dijadwalkan Besok

Tak hanya itu, dia juga menyebut jika sprindik penyidikan kasus pabrik film porno ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK nomor 130/PUU-XIII/2015. Didalam amar putusannya berbunyi Pasal 109 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945," kata Tofan.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Digelar 22 Januari 2024, PN Jaksel Sudah Tunjuk Hakim

Siskaeee Gugat Kapolda Metro

Sebelumnya, sebanyak 11 talent atau pemain pabrik film porno Kelas Bintang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dari 11 tersangka itu, satu di antaranya adalah Siskaeee.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan prapradilan.

Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel sendiri sudah menerima gugatan itu. Sidang perdana prapradilan bakal digelar oleh PN Jaksel pada Senin, 22 Januari 2024.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terungkap! Ini Alasan Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Kasus Film Dewasa

Link berhasil disalin!