Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee
INDOZONE.ID - Selebgram Siskaeee mencabut gugatan pra pradilannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasca dilakukan penahanan oleh polisi.
Polda Metro Jaya terkait gugatan yang diajukan oleh Siskaeee menyebut, hal tersebut merupakan hak dari sang selebgram.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan mau mengajukan gugatan pra pradilan, mau mencabut kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Apapun itu terkait gugatan prapradilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melaui Bidkum Polda Metro Jaya dan kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," sambungnya.
Baca Juga: Sempat Melawan, Kini Siskaeee Cabut Gugatan Prapradilan
Ade Safri tidak mau berkomentar lebih mengenai langkah kekinian yang diambil oleh Siskaeee.
Dia hanya menegaskan, penanganan kasus pabrik film porno yang menjerat Siskaeee dilakukan secara profesional oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," kata Ade Safri.
Baca Juga: Siskaeee Ngaku Alami Gangguan Jiwa hingga Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kita Dalami!
Gugatan Dicabut
Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee bersama 10 talent lainnya, sebagai tersangka kasus pabrik film porno Kelas Bintang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak lama melakukan gugatan, Siskaeee ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan penyidik lantaran Siskaeee mangkir dua kali dalam pemanggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Pasca ditahan, Siskaeee mencabut gugatannya. Tim kuasa hukum Siskaeee menyebut, gugatan dicabut untuk diperbarui yang pada akhirnya pihaknya akan mengajukan gugatan kembali.
"Nanti (gugatan) akan kita masukan lagi karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya cuma setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukan itu. Jadi kita cabut itu dan masukan yang baru terkait penangkapan penahananya juga supaya masuk di dalam gugatan prapradilannya," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting sebelumnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan