INDOZONE.ID - Sengkarut kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret penyanyi Lesti Kejora, hingga saat ini masih terus bergulir. Tim kuasa hukum Yoni Dores menyebut laporan ini bertujuan baik.
"Sebenarnya maksud dari laporan polisi ini baik. Dari Bang Yoni ini adalah untuk mendapatkan hak keadilan bagi posisi beliau sebagai pencipta. Pencipta lagu, ya. Ini terkait dengan undang-undang hak kecipta, ya," kata pengacara Yoni, Deolipa Yumara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Deolipa menyebut pencipta lagu harus dihargai. Untuk itu, dia membuat laporan polisi berkaitan dengan kasus hak cipta ini.
Baca Juga: Dipolisikan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Bui
"Jadi ini lah yang kemudian cita-cita dari Bang Yoni ini menyampaikan ini semua di sini untuk itu, yaitu supaya hasil ciptaan ini dihargai, tapi Bang Yoni juga sebenarnya menghargai penyanyi karena ciptaan lagu tanpa penyanyi juga nanti sifatnya kosong," ucap Yoni.
Mengenai laporan kasus terhadap Lesti Kejora, Deolipa menyebut jika Lesti Kejora belum tentu bersalah.
Pasalnya, banyak akun-akun yang ikut menyebarkan video Lesti membawakan lagu kliennya.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Hak Cipta
"Jadi terduga adalah Lesti Kejora, tapi sebenarnya beliau belum tentu bersalah, kenapa? Karena setelah kita pelajari dokumen-dokumennya dari akun-akun Youtube. Memang ada banyak akun," kata Yoni.
"Ada banyak akun yang kemudian menampilkan profil nyanyian Lesti Kejora, tapi akunnya berbeda. Ada akun namanya A, ada nama B, ada nama C, ada nama D. Banyak sekali akun-akun ini kemudian yang menampilkan profil penyanyi Lesti Kejora," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan