Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 11:40 WIB

Wamenko Sebut Acara Pernikahan Tidak Dikenakan Royalti Lagu, Tapi...

Author

Ilustrasi Pernikahan Diiringi Musik. (FREEPIK/@freepic.diller)

INDOZONE.ID - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menekankan bahwa pemutaran lagu dalam acara pernikahan tidak akan dikenakan biaya royalti.

Namun hal ini bisa terjadi dengan syarat penyelenggaraannya tidak bersifat komersial

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas polemik yang muncul terkait kemungkinan penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap lagu-lagu yang diputar di acara hajatan.

"Itu pernyataan yang tidak tepat ya, karenaUndang-Undang Hak Cipta itu, LMK itu hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial, itu ukurannya di situ," ujar Otto, dikutip dari Garuda TV pada Senin (18/8/2025). 

Baca juga: Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKN

Ia menjelaskan bahwa acara seperti pernikahan atau hajatan pribadi tidak dikenakan royalti, karena tidak bersifat komersial. 

"Jadi kalau ada orang pernikahan, hajatan, ya lagu siapa pun bisa dinyanyikan sepanjang itu tidak komersial,” tambahnya.

Otto mengatakan, royalti hanya berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan, seperti konser berbayar atau usaha karaoke. 

"Nah komersial itu maksudnya, kalau ada umpamanya suatu acara dia memungut tiket dari orang lain, maka tentunya memang karena dia mencari untung, ya tentunya dia wajib membayar, membayarkan lagu itu," jelasnya. 

Lebih lanjut, Otto juga menyebutkan contoh lain, seperti tempat karaoke, yang wajib membayar royalti karena memanfaatkan lagu untuk bisnis.

“Karaoke kan jelas, lagu itu kan dipakai untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Nah itu, bisa dia LMK menagih itu, karena LMK itu sesungguhnya adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang menagih hak cipta royalti itu yang nanti akan dibagikan kepada penciptanya,” lanjut Otto.

Menanggapi kontroversi ini, Otto menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperjelas aturan terkait royalti. 

"Pertama saya katakan bahwa perlu revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ini, karena ada beberapa hal yang masih belum sejalan dengan jiwa dari pada pencipta itusendiri,” imbuhnya. 

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan karya cipta. 

"Dan perlu dilakukan sosialisasi tentang keberadaan dari LMK dan apa saja yang bisa ditagih oleh LMK,” sambungnya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan bahwa pesta pernikahan yang memutar lagu berhak cipta di ruang publik wajib membayar royalti. 

Baca juga: UU Hak Cipta Direvisi, Royalti Musik Dipastikan Kembali ke Penciptanya

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja

Kontroversi ini menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan UU Hak Cipta di Indonesia. Melalui penjelasan Otto, publik diharapkan lebih mengerti bahwa acara bersifat pribadi, seperti pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti sepanjang tidak melibatkan tujuan komersial.

Revisi UU Hak Cipta dan sosialisasi yang lebih masif menjadi langkah penting untuk menjembatani kepentingan pencipta lagu dan masyarakat pengguna karya seni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Garuda TV

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU