INDOZONE.ID - Seorang wanita bernama Agnes Stefani (25) mengaku menjadi korban penipuan trading kripto oleh Timothy Ronald.
Dia mengalami kerugian hingga Rp1 miliar dan kini telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
Baca juga: Alur Cerita Korban Merugi Miliaran Imbas Kelas Kripto Timothy Ronald
Kuasa hukum korban, Jajang, mengungkap jika laporan yang dibuat kemarin merupakan korban berjumlah satu orang. Kerugiannya diklaim mencapai Rp1 miliar.
"(Kerugian) pelapornya Rp1 miliar lebih. Yang hari ini, yang satu orang," kata Jajang kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Agnes membeberkan kronologi dirinya merasa tertipu. Dia mengungkap awalnya dia mengetahui Timothy dari sosial media Instagram dan bergabung dalam industri kripto sekitar lima tahun lamanya.
"Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," kata Agnes.
Bahkan, dia mengaku sempat menerima penawaran yang menggiurkan dari Timothy, namun pada akhirnya tawaran itu tidak ada yang berbuah kenyataan.
Baca juga: Diperiksa Polisi Kasus Tipu-tipu Kripto Timothy Ronald, Pengacara Ungkap Jumlah Korban Fantastis!
"Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuman tidak seperti dengan realitanya yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya nggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," tukasnya Agnes.
Timothy Ronald dan Kalimasada bukan kali pertama dilaporkan ke polisi. Beberapa waktu lalu, pelapor bernama Younger sudah lebih dulu mempolisikan keduanya atas dugaan kasus penipuan.
Younger merasa merugi usai bermain kripto dan mengikuti kelas Akademi Crypto buatan Timothy. Younger mengaku merugi hingga Rp3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan