Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra menyebut, imbas dari hubungan badan itu, Lolly sampai hamil.
"Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," kata AKP Citra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan